Jakarta, SayapBerita.com – Penertiban kawasan TPU Menteng Pulo 2 kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah setempat memutuskan untuk memindahkan warga yang selama ini menghuni area pemakaman tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama TPU sebagai tempat pemakaman umum, sekaligus membuka lahan baru yang perkirakan dapat menampung sekitar 1.300 makam tambahan. Selama bertahun-tahun, sebagian area TPU Menteng Pulo 2 ditempati oleh warga yang membangun tempat tinggal semi permanen. Keberadaan hunian itu membuat lahan makam tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dan menyulitkan proses pemakaman baru di kawasan tersebut.
Dengan meningkatnya kebutuhan lahan pemakaman di wilayah Jakarta yang padat penduduk, pemerintah mengambil langkah untuk menata kembali area tersebut. Pemindahan lakukan secara bertahap dengan pendekatan humanis. Warga diberikan penjelasan mengenai alasan penertiban serta arahkan menuju tempat tinggal alternatif yang telah disiapkan oleh pihak berwenang. Selain itu, tim sosial juga membantu memfasilitasi administrasi dan kebutuhan warga selama proses relokasi.
Mengembalikan Fungsi Kawasan Pemakaman
TPU Menteng Pulo 2 sejatinya merupakan area publik yang peruntukkan khusus untuk pemakaman. Namun, seiring waktu, sebagian lahan berubah menjadi kawasan hunian liar. Hal ini menimbulkan beberapa masalah, seperti:
- Menyempitnya ruang untuk makam baru
- Kondisi area yang menjadi kurang layak dan tidak tertata
- Potensi konflik penggunaan lahan antara pihak keluarga jenazah dan warga penghuni
- Risiko keselamatan dan kesehatan lingkungan bagi warga maupun pengunjung TPU
Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan tingginya kebutuhan lahan pemakaman di Jakarta, pemerintah melihat urgensi untuk menertibkan kawasan tersebut. Upaya ini tidak hanya mengembalikan fungsi lahan kepada tujuan awal, tetapi juga memastikan area pemakaman tertata rapi, aman, dan layak bagi masyarakat yang datang berziarah. Selain itu, pemerintah menekankan bahwa penertiban tidak lakukan secara mendadak. Proses komunikasi dengan warga berlangsung sebelum pelaksanaan relokasi, sehingga mereka memahami tujuan jangka panjang dari kebijakan ini.
Lahan Siap untuk 1.300 Makam Baru
Setelah lakukan pemindahan dan pembersihan kawasan, lahan di TPU Menteng Pulo 2 kini bisa manfaatkan kembali sebagai area pemakaman. Pemerintah menghitung bahwa area yang sebelumnya gunakan sebagai permukiman tersebut dapat menyediakan ruang untuk sekitar 1.300 makam baru. Ini merupakan tambahan yang signifikan untuk memenuhi kebutuhan pemakaman di kawasan yang selama ini kenal minim lahan baru. Pembukaan area makam ini harapkan menjadi solusi sementara bagi keterbatasan lahan pemakaman di Jakarta, sambil pemerintah mencari pendekatan jangka panjang yang lebih komprehensif. Beberapa langkah yang tengah pertimbangkan antara lain pola pemakaman vertikal, digitalisasi pendataan, serta optimalisasi TPU yang masih memiliki ruang tersisa.
Di sisi lain, penertiban juga memberikan manfaat estetik dan kebersihan lingkungan. TPU yang tertata rapi tidak hanya memberikan kenyamanan bagi keluarga yang berziarah, tetapi juga menunjukkan penghormatan terhadap mereka yang telah meninggal. Warga yang sebelumnya menghuni area TPU kini telah relokasi ke tempat yang lebih layak. Pemerintah menegaskan bahwa penataan tidak maksudkan untuk merugikan warga, melainkan memastikan area pemakaman berfungsi sesuai peruntukannya sambil tetap menjaga hak sosial warga terdampak.
