Jakarta, SayapBerita.com – Dalam pertemuan di Bogor belum lama ini, Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa sekitar 30–35 % dari pasokan Minyakita akan disalurkan melalui BUMN pangan seperti Perum Bulog dan ID Food.
>Langkah ini dirancang sebagai bagian dari revisi aturan distribusi produk minyak goreng kemasan rakyat, khususnya tertuang dalam draft perubahan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024.
Beberapa alasan fundamental di balik kebijakan ini:
- Realitas: Harga Minyakita saat ini rata-rata nasional masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter misalnya sebutkan Rp 17.400 per liter.
- Tantangan distribusi: Terutama di wilayah luar Jawa, rantai distribusi masih panjang, stok sulit menjangkau, menyebabkan harga lebih tinggi banding HET.
- BUMN pangan anggap bisa memperpendek rantai distribusi dan memungkinkan kontrol yang lebih baik terhadap harga serta ketersediaan.
Dengan demikian, kebijakan “30–35 %” bukan sekadar angka, melainkan mekanisme untuk memperkuat peran BUMN pangan sebagai penyalur strategis minyak goreng rakyat.
Dampak yang Diharapkan
Dampak positif yang harapkan dari kebijakan ini antara lain:
- Penurunan harga pasaran
Dengan saluran BUMN pangan yang lebih terjangkau dan terkontrol, harapkan harga Minyakita bisa mendekati atau sesuai HET, sehingga meringankan beban konsumen. - Peningkatan ketersediaan daerah tertinggal
Wilayah Indonesia Timur maupun daerah terpencil yang selama ini harga dan pasokannya buruk, bisa mendapatkan alokasi lebih baik melalui mekanisme BUMN. - Peningkatan transparansi & pengawasan
Ketika pasokan melalui BUMN pangan, pemerintah nilai memiliki kontrol lebih besar terhadap distribusi, pelaporan, dan pengawasan. - Perbaikan tata kelola industri sawit-minyak goreng
Kebijakan ini juga bagian dari regulasi yang mewajibkan industri untuk memasok minyak goreng rakyat sebagai bagian dari domestic market obligation (DMO).
Tantangan dan Risiko
Namun, walaupun niatnya baik, ada beberapa tantangan yang perlu antisipasi agar kebijakan ini benar-benar berhasil:
- Rantai distribusi masih panjang dan biaya logistik tinggi
Meski BUMN pangan tunjuk, logistik ke daerah‐daerah terpencil masih melewati banyak titik, meningkatkan biaya dan risiko keterlambatan. - Kepastian implementasi dan regulasi
Draft revisi Permendag masih dalam tahap harmonisasi. Tanpa regulasi yang final dan mekanisme penegakan yang jelas, peran BUMN bisa terhambat. - Stok dan kapasitas BUMN pangan
BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food harus memiliki kapasitas dan stok yang cukup untuk menyalurkan volume besar; kalau tak cukup, bisa gagal memenuhi target. - Kepatuhan produsen dan pelaku distribusi swasta
Produsen wajibkan memasok bagian ke BUMN pangan; jika ada pelanggaran atau produsen memilih rute distribusi lain yang kurang terkendali, kebijakan bisa melemah. - Efek pada pelaku swasta dan dinamika pasar
Perubahan distribusi bisa memunculkan resistensi dari distributor swasta yang selama ini dominan perlu sinergi agar tak menimbulkan gejolak.
Kesimpulan & Tinjauan Ke Depan
Kebijakan pengalokasian sekitar 30–35 % pasokan Minyakita melalui BUMN pangan menunjukkan bahwa pemerintah makin serius. Dalam menuntaskan persoalan harga minyak goreng rakyat yang masih di atas HET dan distribusi yang belum merata. Namun keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada faktor-pelaksanaannya. Regulasi yang kuat, stok yang cukup, logistik yang efisien, dan pengawasan yang tegas.
Ke depan, yang penting untuk pantau antara lain:
- Apakah Permendag revisi yang mengatur distribusi melalui BUMN benar-benar tetapkan dan terapkan.
- Apakah alokasi 30–35 % laksanakan secara nyata dan target tercapai.
- Apakah harga Minyakita di pasar benar-benar turun mendekati HET dan ketersediaannya membaik di daerah luar Jawa.
- Mekanisme bagaimana BUMN pangan dan produsen serta distributor swasta bersinergi.
Bila semuanya berjalan, maka langkah ini bisa menjadi tonggak penting bagi stabilitas harga minyak goreng rakyat. Sekaligus memperkuat peran BUMN pangan dalam menjamin ketahanan pangan masyarakat.
