OJK Perketat Regulasi Paylater Startup Non-Bank Tidak Lagi Bisa

OJK Perketat Regulasi Paylater Startup Non-Bank Tidak Lagi Bisa

Jakarta, SayapBerita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat regulasi layanan paylater di Indonesia. Aturan terbaru menyatakan bahwa hanya bank dan perusahaan multifinance yang perbolehkan menyediakan fasilitas paylater, sementara startup non-bank kini larang menawarkan layanan ini. Kebijakan ini ambil untuk mengurangi risiko kredit macet, melindungi konsumen, dan memastikan ekosistem keuangan digital lebih aman dan terkontrol.

Perubahan ini langsung berdampak pada puluhan platform fintech yang sebelumnya menawarkan paylater. Banyak pengguna yang harus menyesuaikan cara bertransaksi dan mencari alternatif pembayaran. Sementara itu, pelaku industri fintech harus meninjau ulang model bisnis mereka agar tetap sesuai dengan regulasi OJK.

Alasan OJK Memperketat Regulasi Paylater

OJK menjelaskan bahwa pembatasan ini lakukan untuk mengurangi risiko bagi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Paylater yang tidak atur secara ketat rawan menimbulkan kredit macet dan potensi masalah hukum bagi konsumen maupun penyedia layanan.

Bank dan perusahaan multifinance anggap lebih mampu mengelola risiko karena memiliki pengalaman, modal yang cukup, dan sistem pengawasan internal yang baik. Dengan regulasi baru ini, OJK berharap konsumen dapat menggunakan layanan paylater dengan lebih aman dan terhindar dari praktik pinjaman yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, pembatasan ini juga mendorong startup non-bank untuk bekerja sama dengan institusi keuangan resmi jika ingin tetap menyediakan layanan kredit. Hal ini harapkan menciptakan ekosistem fintech yang lebih sehat dan transparan.

Dampak Regulasi Bagi Pengguna dan Industri

Bagi pengguna, regulasi ini berarti beberapa layanan paylater dari startup non-bank akan tidak lagi tersedia. Konsumen sarankan untuk beralih ke layanan resmi dari bank atau multifinance yang telah terdaftar dan awasi OJK. Meski terasa merepotkan, langkah ini bertujuan untuk melindungi hak dan keamanan finansial konsumen.

Bagi industri fintech, aturan baru ini menuntut inovasi dan adaptasi. Startup non-bank yang sebelumnya mengandalkan model paylater harus mencari cara baru, misalnya melalui kemitraan dengan bank atau multifinance. Di sisi positif, regulasi ini bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan paylater resmi, sekaligus mengurangi praktik pinjaman online yang berisiko tinggi.

Secara keseluruhan, langkah OJK ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyehatkan ekosistem keuangan digital. Dengan membatasi paylater hanya untuk institusi yang terjamin kredibilitasnya, harapkan risiko bagi konsumen berkurang, dan industri fintech dapat berkembang secara lebih berkelanjutan dan aman.