Depok, SayapBerita.com – Belakangan ini, konflik internal di tubuh PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) memanas. Sebuah risalah rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 menyebut permintaan agar Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (atau kenal sebagai Gus Yahya), mengundurkan diri.
- Putusan itu tandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
- Dalam risalah, Syuriyah menyebut tiga masalah besar: kehadiran narasumber yang anggap terkait “jaringan Zionisme Internasional” di acara Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU, indikasi pelanggaran tata kelola keuangan, dan dugaan pelanggaran dalam aturan organisasi.
- Mereka memberi deadline 3 hari: jika Gus Yahya tak mundur, Syuriyah menyatakan akan memberhentikannya.
Tanggapan Tegas dari Gus Yahya
Menanggapi desakan tersebut, Gus Yahya tidak tinggal diam:
- Ia menyebut keputusan ini sebagai “sepihak” dan menyesalkan bahwa ia tidak beri kesempatan klarifikasi secara terbuka.
- Menurutnya, dalam rapat Syuriyah itu sejak awal sudah terarah kepada niat pemberhentian dirinya.
- Dia bahkan menyuarakan kekhawatiran adanya “manipulasi posisi Syuriyah” khususnya melalui Rais Aam, untuk membangun narasi yang justifikasi terhadap upaya pemakzulan.
- Meski demikian, ia tetap terlihat tenang saat memberi tanggapan publik, tak menunjukkan kepanikan ekstrem.
Dua “Dosa Besar” Versi Syuriyah
Menurut Syuriyah PBNU, ada dua pelanggaran besar oleh Gus Yahya yang menjadi dasar desakan pengunduran diri:
Pemilihan Narasumber Kontroversial
- Syuriyah mengkritik undangan narasumber ke dalam AKN NU yang anggap terkait dengan “jaringan Zionisme Internasional”.
- Mereka menilai ini bertentangan dengan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan muqaddimah dasar NU.
Tata Kelola Keuangan yang Diragukan
- Ada tudingan indikasi pelanggaran aturan syariah dan AD/ART NU dalam pengelolaan keuangan PBNU.
- Syuriyah menyebut hal ini tidak hanya melanggar hukum organisasi, tetapi juga dapat membahayakan eksistensi badan hukum NU.
Aspek Politik: Apakah Ada Peran Cak Imin?
Peran Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam konflik ini layak cermati:
- Beberapa pengamat menilai permintaan mundur terhadap Gus Yahya bisa menjadi sinyal kemenangan politik side-network yang pro-PKB/Cak Imin dalam NU.
- Meski begitu, hingga laporan ini tulis, tidak ada pernyataan resmi dari Cak Imin yang menyatakan dirinya terlibat langsung dalam usulan pemakzulan Gus Yahya hal ini menimbulkan spekulasi tentang manuver politik di balik konflik ini.
- Sebelumnya, Gus Yahya pernah menyatakan skeptis terhadap Konsistensi PKB di bawah Cak Imin, terutama soal koalisi politik.
- Di sisi lain, Cak Imin pernah menyanggah tuduhan bahwa Pansus Haji DPR (yang dia dukung) berkaitan dengan persoalan internal NU atau PBNU, menegaskan itu murni urusan pekerjaan DPR.
Makna Lebih Besar dan Dampak Potensial
Konflik ini bukan sekadar persoalan organisasi sempit, melainkan bisa berdampak luas:
- Jika Gus Yahya benar-benar “dijatuhkan”, itu akan menjadi momen krusial bagi struktur kepemimpinan PBNU dan posisi ulama di panggung nasional.
- Tekanan dari Syuriyah menunjukkan bahwa ada kiai sepuh yang sangat resah dengan arah kepemimpinan saat ini isu tata nilai (seperti narasumber Zionis) dan transparansi keuangan menjadi sorotan sentimental sekaligus strategis.
- Jika tidak ditangani dengan baik, konflik ini bisa menimbulkan fragmentasi di tubuh NU, melemahkan marwah organisasi sekaligus memicu polarisasi politik di antara nahdiyin.
- Di sisi lain, bagi Cak Imin dan PKB, dinamika ini bisa membuka “ruang kontrol moral-politik” lebih besar di NU, jika mereka berhasil menempatkan figur yang lebih dekat dengan mereka di struktur kunci PBNU.
Desakan mundur terhadap Gus Yahya merupakan puncak dari konflik internal yang cukup serius di tubuh PBNU. Tanggapan Gus Yahya yang lugas dan tenang, meski menolak keras dengan menyebut prosesnya sepihak, menambah kompleksitas drama ini. Sementara itu, meskipun Cak Imin belum secara terbuka mengaku berada di balik desakan tersebut, banyak pengamat menilai bahwa konflik ini punya dimensi politik yang jauh lebih dalam dari sekadar urusan organisasi keagamaan.
