Jakarta, SayapBerita.com – Belakangan ini, terungkap bahwa ratusan anak di Indonesia telah menjadi sasaran jaringan terorisme melalui platform digital, terutama media sosial dan game online. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memperingatkan bahwa modus perekrutan ekstremis kini semakin canggih dan memanfaatkan ruang digital untuk mendekati generasi muda.
Menurut Meutya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), anak di bawah usia 13 tahun seharusnya larang membuat akun media sosial sendiri tanpa pendampingan orang tua. Dia menekankan bahwa orang tua wajib mendampingi dan mengawasi aktivitas digital anak agar tidak terjerumus dalam propaganda berbahaya.
Skala Masalah dan Respons Pemerintah
Meutya menjelaskan bahwa dalam satu tahun terakhir, Komdigi sudah menangani lebih dari 8.300 konten bermuatan radikalisme dan terorisme. Penanganan ini lakukan lewat kerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri dan BNPT, untuk mengidentifikasi dan memblokir akun, serta memutus jalur rekrutmen anak.
Sementara itu, data dari Polri dan BNPT menunjukkan bahwa pola perekrutan teroris ke anak-anak menggunakan pendekatan multiplatform. Propaganda awal sebar melalui medsos publik seperti Instagram dan Facebook, lalu lanjutkan interaksi pribadi melalui WhatsApp atau Telegram. Di sinilah para perekrut “menarik” anak-anak yang mulai tertarik dengan konten ideologis ekstrem lewat game, meme, video animasi, dan musik yang kemas emosional dan persuasif.
Menkomdigi Meutya Hafid menyerukan agar orang tua lebih aktif dalam membimbing anak di ruang digital. Ia menyarankan agar akses media sosial anak tunda sesuai usia risiko yang atur di PP TUNAS, yakni dari pengalaman mereka dan profil risiko platform. Ia juga menegaskan bahwa pembatasan sosial media bukan maksudkan untuk membatasi informasi. Tetapi untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman untuk anak-anak.
Regulasi & Teknologi sebagai Benteng Digital
Sebagai bagian dari perlindungan, pemerintah menerapkan regulasi dan teknologi pengawasan konten. Meutya menyebut ada sanksi serius untuk platform yang melanggar PP TUNAS atau gagal memverifikasi usia pengguna secara benar. Lebih jauh, dalam pidato resminya, ia menyatakan bahwa pemblokiran konten negatif saja tak cukup diperlukan. Budaya digital sehat dan regulasi yang tegas agar platform benar-benar bertanggung jawab.
- Generasi rentan: Anak-anak dan remaja sangat mudah terpengaruh konten daring ekstrem karena kebutuhan identitas dan koneksi sosial.
- Modus rekrutmen berubah: Teroris kini tidak lagi mengandalkan pendekatan konvensional, tetapi masuk lewat game dan media sosial yang seolah “tidak berbahaya”.
- Peran orang tua esensial: Tanpa pengawasan, anak bisa “tergelincir” dalam ruang ideologis berbahaya. Komdigi menekankan bahwa kontrol orang tua + regulasi adalah kombinasi kunci.
Kasus ratusan anak yang terpapar terorisme via media sosial memperlihatkan bahwa. Ruang digital bukan hanya area hiburan, tetapi juga medan perekrutan ideologis. Respons Menkomdigi Meutya Hafid dari regulasi PP TUNAS, kerja sama dengan BNPT dan Densus 88. Sampai imbauan kepada orang tua menegaskan bahwa masalah ini harus tangani secara serius oleh negara dan keluarga. Pengawasan ketat, literasi digital, dan kebijakan tegas menjadi benteng penting agar anak-anak tidak menjadi korban propaganda gelap masa kini.
