Jakarta, SayapBerita.com – Habiburokhman membantah keras bahwa proses revisi RUU KUHAP lakukan secara “ugal‑ugalan” atau sembunyi-sembunyi. Menurut dia, rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR sangat terbuka:
“tidak ada yang sama sekali sembunyikan.” Dokumen-dokumen penting seperti draf RUU, DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), hasil rapat tim perumus, dan transcript rapat RDPU sudah unggah ke situs DPR. Semua rapat juga siarkan langsung (live) agar publik bisa mengawasi jalannya pembahasan.
Salah satu kekhawatiran publik adalah bahwa revisi KUHAP akan memberi polisi (Polri) wewenang lebih besar. Habiburokhman membantah ini: justru dia mengklaim revisi tidak menambah kewenangan Polri, melainkan hanya memperjelas posisi Polri sebagai penyidik utama seperti dalam KUHAP lama.
Bahkan, dia menegaskan bahwa pasal “penyidik utama” Polri tetap pertahankan dan tidak hapus dalam draf revisi. Dengan demikian, narasi bahwa revisi akan membuat Polri “semakin kuat berkuasa” adalah salah kaprah menurut dia.
Ada kekhawatiran bahwa revisi KUHAP akan melegitimasi praktik penyadapan yang lebih luas. Namun, Habiburokhman menyatakan bahwa ketentuan penyadapan tidak bahas dalam revisi KUHAP. Dia menyebut bahwa pengaturan penyadapan akan atur melalui Undang-Undang khusus, dengan mekanisme uji publik dan partisipasi masyarakat.
Kritik Soal Proses dan Aspirasi Publik
Dalam rapat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), Habiburokhman menjelaskan bahwa dari ribuan DIM yang ajukan (1.676 DIM), Komisi III memilih hanya “substansi baru” untuk bahas agar efisien dan tidak membuang waktu. Dia menilai proses ini sudah cukup partisipatif karena membuka ruang untuk masukan dari masyarakat dan melakukan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan berbagai kelompok, termasuk LSM dan akademisi.
Bila pengkritik mau membatalkan revisi, kata dia, mereka harus “meyakinkan para pimpinan partai politik” untuk menarik dukungan.
Analisis: Ada Titik Gesekan Publik vs Realitas Pembahasan
Tuduhan bahwa publik menolak revisi karena “hoaks” bukan sesuatu yang jelas kemukakan Habiburokhman dengan menyebut angka “4 hoaks”. Dari pernyataannya, ia lebih banyak menekankan klarifikasi atas isu-isu substantif: kewenangan polisi, transparansi proses, dan aspek mekanisme penyadapan. Ia juga mencoba meredam ketakutan publik bahwa KUHAP revisi makin berpihak kepada negara (Polri) dan mengabaikan hak warga: dalam beberapa pernyataannya. Habiburokhman justru menegaskan perlunya memperkuat peran advokat, proteksi tersangka atau korban, serta memasukkan mekanisme restorative justice.
Dengan kata lain, “hoaks” yang dia bicarakan lebih kepada narasi keliru dan kesalahan persepsi publik daripada disinformasi yang terstruktur secara sistematis melalui kampanye hoaks. Tidak ada bukti kuat dari sumber utama bahwa Habiburokhman pernah menyebut tepat 4 hoaks sebagai alasan publik menolak revisi KUHAP. Klaimnya lebih kepada bantahan terhadap narasi publik yang keliru dan penekanan. Bahwa revisi KUHAP lakukan secara transparan dan tidak menambah wewenang penegak hukum secara berlebihan. Jika publik salah paham terhadap revisi ini, menurut Habiburokhman. Salah satu cara untuk memperbaiki persepsi adalah dengan mengedukasi masyarakat. Menampilkan proses pembahasan secara terbuka, dan menjelaskan poin-poin krusial draf KUHAP baru.
