Jakarta, SayapBerita.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menelaah permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan aktor Ammar Zoni terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya. Langkah ini menjadi bagian dari proses standar LPSK dalam menentukan apakah seorang pemohon memenuhi syarat untuk beri perlindungan sebagai pihak yang membantu mengungkap tindak pidana. Permohonan Ammar Zoni terima LPSK setelah kuasa hukumnya menyampaikan bahwa aktor tersebut bersedia memberikan keterangan penting yang dinilai dapat membantu penyidik menelusuri jaringan peredaran narkoba.
Namun, LPSK menegaskan bahwa status JC tidak otomatis berikan melainkan harus melewati serangkaian penilaian ketat. Termasuk kontribusi signifikan pemohon dalam mengungkap aktor lain yang memiliki peran lebih besar. Tim penelaah LPSK kini mulai mengumpulkan sejumlah dokumen, melakukan asesmen langsung, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Proses ini perkirakan membutuhkan waktu untuk memastikan bahwa permohonan tersebut memenuhi parameter yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK Pastikan Penilaian Berdasarkan Syarat Ketat
Dalam keterangan resminya, LPSK menjelaskan bahwa penilaian permohonan justice collaborator lakukan secara objektif dan independen. Sejumlah kriteria menjadi acuan, antara lain sejauh mana keterangan pemohon dapat mengungkap jaringan yang lebih besar. Apakah pemohon bukan pelaku utama, serta adanya komitmen untuk bekerja sama secara konsisten. LPSK juga menegaskan bahwa perlindungan akan berikan hanya jika kontribusi yang tawarkan benar-benar relevan dan dapat verifikasi. Selain itu, aspek keselamatan fisik dan psikis pemohon turut pertimbangkan, mengingat peran JC kerap melibatkan risiko tertentu.
Sampai saat ini, LPSK belum memberikan keputusan apakah permohonan Ammar Zoni akan terima atau tolak. Lembaga tersebut masih terus melakukan asesmen, termasuk memeriksa validitas informasi yang sampaikan serta mengklarifikasi kebutuhan perlindungan bila status JC setujui. Proses ini lakukan demi menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan bahwa mekanisme justice collaborator gunakan secara tepat.
Kontribusi Informasi Jadi Faktor Kunci
Dalam proses pengajuan JC, kontribusi informasi dari pemohon menjadi pertimbangan utama. Jika keterangan Ammar Zoni nilai dapat membuka tabir jaringan yang lebih luas atau membantu mengidentifikasi pihak yang memiliki peran lebih besar. Peluang untuk setujui sebagai JC akan semakin besar. Pihak kuasa hukum Ammar Zoni sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya siap kooperatif dan berharap status tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan LPSK berdasarkan hasil analisis dan rekomendasi penyidik. Selain itu, status JC bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga komitmen moral dalam memberantas tindak pidana.
Bila setujui, pemohon wajib memberikan keterangan yang jujur, lengkap, dan konsisten sepanjang proses hukum berlangsung. Kasus yang menjerat Ammar Zoni menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang figur publik. Namun, LPSK menegaskan bahwa proses penilaian tidak pengaruhi oleh popularitas atau posisi seseorang, melainkan murni berdasarkan standar hukum. Keputusan akhir terkait pengajuan justice collaborator harapkan keluar setelah seluruh tahap penelaahan selesai. LPSK meminta masyarakat menunggu hasil resmi dan tidak berspekulasi, demi menjaga objektivitas proses penegakan hukum.
