Jakarta, SayapBerita.com — Sebuah perubahan penting terjadi dalam tata aturan kepegawaian dan jabatan publik di Indonesia. MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak boleh menduduk jabatan sipil di luar struktur kepolisian tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Keputusan ini menjadi pengingat bahwa kebijakan mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri bukan saja persoalan administratif biasa. Melainkan menyentuh aspek netralitas, profesionalisme, dan struktur kelembagaan negara. Dalam Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Pasal 28 ayat (3) menyebut:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Penjelasan pasal tersebut menambahkan bahwa “yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Dengan demikian, secara regulasi dasar, sudah ada ketentuan bahwa anggota Polri aktif tidak seketika bisa menjabat jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Kenapa MK Memutus Sekarang
Sejumlah pemohon antara lain advokat dan mahasiswa mengajukan uji materi terhadap norma dalam UU Polri tersebut. Mereka menyoroti adanya praktik di mana anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil (misalnya di lembaga negara) tanpa sebelumnya mengundurkan diri atau pensiun.
MK menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menciptakan ketidakpastian hukum dan menimbulkan celah bagi anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya. Karena itu, frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, MK mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.
Dampak dan Implementasi
- Bagi anggota Polri aktif: Jika ingin menduduki jabatan sipil di lembaga pemerintah, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri terlebih dahulu.
- Bagi lembaga pemerintah: Harus memeriksa status keanggotaan Polri calon pejabat sipil agar sesuai dengan putusan MK.
- Bagi pemerintah dan Polri: Akan ada penyesuaian regulasi dan mekanisme internal. Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahwa putusan ini akan menjadi masukan bagi reformasi Polri.
- Bagi publik dan sistem birokrasi: Putusan ini memperkuat prinsip netralitas aparatur negara, mencegah pencampuran fungsi keamanan dan birokrasi secara tidak tepat.
Catatan Penting
- Walaupun UU Polri telah menetapkan syarat pengunduran diri atau pensiun untuk anggota Polri aktif yang ingin menjabat jabatan sipil. Implementasinya selama ini ternyata belum optimal atau ada celah. Putusan MK ini memperjelas agar ketentuan tersebut dijalankan secara tegas.
- Putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, semua pihak terkait, termasuk Polri dan lembaga pemerintah, harus mematuhi.
- Penting untuk diketahui bahwa penyesuaian regulasi bisa membutuhkan waktu. Polri sendiri menyatakan akan mempelajari salinan resmi putusan terlebih dahulu sebelum mengimplementasikan kebijakan teknis.
Putusan MK mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil adalah titik balik penting bagi tata pemerintahan dan birokrasi di Indonesia. Dengan mempertegas bahwa anggota aktif Polri harus mundur atau pensiun terlebih dahulu. Maka regulasi yang sebelumnya ambigu kini menjadi lebih jelas.
Bagi kaum yang mengikuti perkembangan pemerintah dan tata kelembagaan negara. Keputusan ini bisa dilihat sebagai langkah memperkuat profesionalisme dan netralitas lembaga keamanan dan sipil.
