PBNU: Jasa Nikah Siri Viral di TikTok Berbahaya Bagi Perempuan

PBNU Jasa Nikah Siri Viral di TikTok Berbahaya Bagi Perempuan

Jakarta, SayapBerita.comFenomena jasa nikah siri yang belakangan viral di TikTok menjadi perhatian serius Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Lembaga keagamaan terbesar di Indonesia itu menilai tren ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga sangat berbahaya, terutama bagi perempuan yang rentan menjadi korban praktik perkawinan ilegal dan tanpa perlindungan hukum.

Fenomena Jasa Nikah Siri di Media Sosial

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah akun TikTok menawarkan jasa nikah siri lengkap dengan paket harga, fasilitas penghulu tidak resmi, hingga “jaminan cepat”. Konten-konten ini buat dengan gaya promosi yang seolah-olah menawarkan layanan praktis dan mudah, sehingga menarik perhatian banyak pengguna muda. Sayangnya, promosi tersebut seringkali tidak menjelaskan konsekuensi hukum, sosial, maupun agama dari perkawinan siri yang lakukan di luar aturan resmi negara.

PBNU: Praktik Ini Berbahaya dan Merugikan Perempuan

PBNU menegaskan bahwa jasa nikah siri semacam ini tidak memiliki legitimasi yang jelas. Selain itu, perempuan sangat berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan karena:

  1. Tidak adanya perlindungan hukum
    Tanpa pencatatan negara, perempuan tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut nafkah, harta bersama, atau hak-hak lain dalam perkawinan.
  2. Rentan ditinggalkan sepihak
    Nikah siri sering manfaatkan untuk hubungan temporer. Perempuan bisa tinggalkan kapan saja tanpa proses perceraian yang sah.
  3. Anak tidak mendapat kepastian status hukum
    Anak dari nikah siri menghadapi kesulitan dalam administrasi, seperti pengurusan akta kelahiran atau hak waris.
  4. Rawan eksploitasi
    Jasa nikah siri ilegal membuka peluang praktik pernikahan paksa, poligami tanpa izin, hingga eksploitasi ekonomi dan seksual.

PBNU menyebut maraknya jasa ini sebagai bentuk komersialisasi perkawinan yang tidak sesuai ajaran agama maupun norma sosial.

Dampak Sosial: Normalisasi Praktik Berisiko di Ruang Digital

TikTok sebagai platform yang gemari anak muda berpotensi membuat praktik berbahaya ini terlihat normal dan legal. Konten berulang dapat membentuk persepsi bahwa nikah siri adalah solusi praktis untuk hubungan yang “rumit”, padahal kenyataannya jauh lebih kompleks. Para ahli hukum keluarga pun menegaskan, nikah siri yang lakukan tanpa pencatatan resmi membuka ruang pelanggaran hak-hak perempuan dan anak.

Upaya Edukasi dan Penindakan

PBNU mendorong adanya langkah tegas dari pemerintah dan platform digital untuk:

  • menertibkan akun yang menawarkan jasa nikah siri ilegal,
  • meningkatkan literasi hukum dan keluarga,
  • memperluas edukasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan.

Di sisi lain, masyarakat imbau untuk lebih kritis terhadap konten digital, terutama yang berkaitan dengan layanan hukum, agama, atau yang berkaitan dengan privasi dan masa depan seseorang. Fenomena jasa nikah siri viral di TikTok menjadi alarm bagi kita semua. Apa yang terlihat sederhana di media sosial sebenarnya menyimpan risiko besar, terutama bagi perempuan yang kerap menjadi korban dalam praktik semacam ini. Tanggapan PBNU menunjukkan pentingnya mengedepankan edukasi, perlindungan hukum, serta etika dalam kehidupan berkeluarga.