Bareskrim Sita 32 Ponsel dan Rp 14. 2 M dari Kasus Pinjol Ilegal

Bareskrim Sita 32 Ponsel dan Rp 14. 2 M dari Kasus Pinjol Ilegal

Jakarta, SayapBerita.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik pemerasan dengan modus pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Bareskrim Sita 32 Ponsel dan Rp 14. 2 M dari Kasus Pinjol Ilegal. Dalam penggerebekan terbaru, polisi menyita 32 ponsel, puluhan perangkat pendukung operasi, serta uang senilai Rp 14,2 miliar yang duga berasal dari aktivitas pemerasan para pelaku.

Kasus Bareskrim Sita 32 Ponsel dan Rp 14. 2 M dari Kasus Pinjol Ilegal terungkap setelah banyak korban melapor mengalami teror dan intimidasi dari pihak pinjol ilegal. Para pelaku menggunakan metode ancaman, penyebaran data pribadi, hingga penghinaan untuk memaksa korban membayar bunga yang jauh di atas ketentuan wajar.

“Para tersangka menjalankan operasional secara sistematis dan menargetkan korban dengan memanfaatkan data pribadi,” ujar penyidik Dittipideksus.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan bahwa para pelaku menggunakan puluhan ponsel untuk menghubungi ribuan korban setiap harinya. Mereka bekerja secara bergiliran, memaksa korban melunasi pinjaman yang sebagian besar bahkan tidak pernah verifikasi sesuai prosedur resmi.

Tak hanya ponsel, polisi juga menyita sejumlah perangkat server, akun pembayaran digital. Dan catatan transaksi yang menunjukkan perputaran dana miliaran rupiah.

“Total uang yang sita dari rekening terkait mencapai Rp 14,2 miliar. Dana ini duga berasal dari hasil pemerasan dan pungutan ilegal,” tambah penyidik.

Para tersangka kini jerat dengan pasal terkait UU ITE, perlindungan konsumen, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bareskrim menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah serius untuk memutus rantai jaringan pinjol ilegal yang banyak memakan korban.

Kasus ini kembali membuka mata publik tentang bahaya pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin. OJK namun dengan agresif menjerat masyarakat melalui aplikasi-aplikasi abal-abal. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan layanan pinjaman yang gunakan sudah terdaftar dan awasi secara resmi. Bareskrim juga menegaskan bahwa pemberantasan operasi pinjol ilegal akan terus lakukan secara masif.

“Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jika ada teror atau pemerasan, segera lapor,” tegas pihak kepolisian.