Jakarta, SayapBerita.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah keputusan yang sangat mempengaruhi kehidupan karyawan. Namun, tidak semua PHK yang lakukan oleh perusahaan sah di mata hukum. Beberapa alasan tertentu dapat membuat PHK nyatakan batal di pengadilan. Karyawan yang merasa berhentikan secara tidak sah bisa memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Berikut adalah 10 alasan PHK yang dapat batalkan berdasarkan hukum.
1. Tidak Memenuhi Prosedur yang Sah
Salah satu alasan utama PHK nyatakan batal adalah karena perusahaan tidak memenuhi prosedur yang atur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-undang mengharuskan adanya pemberitahuan sebelumnya, musyawarah bipartit, atau pertemuan dengan serikat pekerja sebelum PHK lakukan. Jika prosedur ini tidak ikuti, PHK dapat dianggap tidak sah.
2. Tidak Ada Alasan yang Jelas dan Objektif
PHK yang lakukan tanpa alasan yang jelas atau objektif tidak benarkan oleh hukum. Misalnya, pemecatan yang dasarkan pada alasan yang subjektif atau tidak terbukti, seperti ketidaksukaan atasan, dapat anggap sebagai PHK yang tidak sah. Oleh karena itu, alasan pemecatan harus dapat pertanggungjawabkan secara hukum.
3. PHK Karena Diskriminasi
PHK yang lakukan karena alasan diskriminatif, seperti perbedaan agama, ras, jenis kelamin, atau status pernikahan, jelas melanggar hak asasi manusia dan peraturan ketenagakerjaan. Perusahaan yang memberhentikan karyawan dengan alasan tersebut berisiko menghadapi pembatalan PHK di pengadilan.
4. Tidak Ada Pengganti yang Layak untuk Posisi yang Ditinggalkan
Jika perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tanpa mengganti posisi tersebut dengan karyawan baru atau tidak memberikan alasan yang sah mengapa posisi tersebut dihapus, maka PHK dapat anggap batal. Hal ini terutama berlaku jika posisi tersebut masih butuhkan untuk kelangsungan operasional perusahaan.
5. Karyawan Sedang Mengandung atau Cuti Melahirkan
PHK terhadap karyawan yang sedang hamil atau sedang cuti melahirkan sangat lindungi oleh hukum. Jika seorang karyawan berhentikan dalam kondisi tersebut tanpa alasan yang sah, maka PHK tersebut bisa batalkan karena melanggar hak-hak khusus bagi pekerja perempuan.
6. Karyawan Menjadi Saksi atau Pelapor Tindak Pidana
Jika PHK lakukan terhadap karyawan yang berperan sebagai saksi atau pelapor dalam kasus pidana, baik terkait dengan perusahaan atau tidak, PHK tersebut dapat anggap batal. Melakukan pemecatan terhadap karyawan yang melaporkan tindak pidana merupakan bentuk pembalasan yang tidak benarkan oleh hukum.
7. Tidak Ada Pembayaran Pesangon yang Sesuai
Berdasarkan hukum, karyawan yang di-PHK berhak menerima pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika perusahaan gagal membayar pesangon atau mengganti hak-hak tersebut, PHK bisa anggap batal dan karyawan berhak menuntutnya di pengadilan.
8. PHK Tanpa Ada Perjanjian Kerja yang Jelas
Jika karyawan berhentikan tanpa adanya alasan yang jelas dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama, PHK tersebut bisa batalkan. Perjanjian kerja menjadi dasar hukum bagi hubungan antara karyawan dan perusahaan. Jika tidak ada pelanggaran terhadap perjanjian tersebut, PHK dapat anggap ilegal.
9. Pemecatan Terhadap Karyawan yang Sedang Sakit
Menghentikan hubungan kerja dengan karyawan yang sedang sakit atau dalam perawatan medis yang sah, misalnya karena kecelakaan kerja, juga bisa batalkan. PHK dalam kondisi ini akan anggap melanggar hak-hak karyawan yang lindungi oleh peraturan ketenagakerjaan.
10. Alasan Ekonomi yang Tidak Terbukti
Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan efisiensi atau penutupan cabang. Namun, alasan tersebut harus buktikan dengan dokumen dan bukti yang jelas, seperti laporan keuangan atau penutupan operasional yang sah. Jika tidak ada bukti yang memadai, PHK batalkan.
PHK adalah keputusan yang tidak hanya mempengaruhi karyawan, tetapi juga perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mengikuti prosedur yang benar dan memastikan bahwa alasan PHK yang lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Karyawan yang merasa di-PHK secara tidak sah memiliki hak untuk menggugat keputusan tersebut melalui jalur hukum. Dengan memahami 10 alasan di atas, baik karyawan maupun pengusaha bisa lebih siap menghadapi situasi terkait PHK dan hak-hak yang berlaku.
